Dr. Jasmansyah, M.Pd (Guru, Waketum Ikatan Guru Indonesia)

Oleh:

Dr. Jasmansyah, M.Pd

(Wakil Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia)

Organisasi profesi guru adalah organisasi yang terdiri dari para guru yang bertujuan untuk mempromosikan dan meningkatkan profesi guru. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa para guru memiliki akses ke sumber daya dan pelatihan yang dibutuhkan untuk melakukan pekerjaan mereka dengan baik, dan untuk memastikan bahwa profesi guru diakui dan dihormati oleh masyarakat. Organisasi profesi guru juga bertujuan untuk mempromosikan standar profesional yang tinggi dan memastikan bahwa para guru memiliki akses ke informasi dan sumber belajar terkini. Anggota organisasi profesi guru sering berinteraksi dan bekerjasama untuk membahas isu-isu yang terkait dengan pendidikan dan profesi guru, dan mencari solusi untuk mengatasi tantangan yang dihadapi.

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru. Sejatinya, organisasi profesi guru adalah organisasi dan pengurusnya adalah guru. Selain berprofesi sebagai guru, mereka tidak dibolehkan menjadi pengurus organisasi guru. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatur tentang organisasi profesi guru dan dosen dalam beberapa pasal. Dalam UU tersebut, organisasi profesi guru dan dosen didefinisikan sebagai organisasi yang terdiri dari guru dan dosen yang bertujuan untuk mempromosikan dan meningkatkan profesi guru dan dosen.

UU tersebut juga memuat beberapa aturan mengenai organisasi profesi guru dan dosen, seperti:

  1. Organisasi profesi guru dan dosen harus memiliki visi dan misi yang sesuai dengan tugas dan fungsi pendidikan.
  2. Organisasi profesi guru dan dosen harus memastikan bahwa anggotanya memiliki akses ke pelatihan dan pengembangan profesional yang dibutuhkan.
  3. Organisasi profesi guru dan dosen harus memastikan bahwa anggotanya memenuhi standar profesional yang ditentukan oleh pemerintah.
  4. Organisasi profesi guru dan dosen harus memastikan bahwa anggotanya memahami dan menghormati etika profesi guru dan dosen.

UU ini juga menyatakan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi dan menunjang kegiatan organisasi profesi guru dan dosen. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa organisasi profesi guru dan dosen dapat memainkan peran yang optimal dalam mempromosikan dan meningkatkan profesi guru dan dosen.

Menjadi anggota organisasi profesi guru sangat penting bagi para guru, karena membantu guru mendapatkan akses ke sumber daya dan pelatihan yang dibutuhkan untuk melakukan pekerjaan mereka dengan baik. Anggota organisasi profesi guru juga dapat berkontribusi pada pengembangan profesi dengan berinteraksi dan bekerjasama dengan rekan-rekan guru lain. Keberadaan organisasi profesi guru sangat membantu meningkatkan martabat profesi dengan menunjukkan komitmen terhadap standar profesional dan kualitas pendidikan. Organisasi profesi guru juga memfasilitasi diskusi dan kolaborasi antar anggotanya untuk membahas masalah dan tantangan dalam bidang pendidikan, serta memberikan solusi untuk mengatasinya.

Guru harus menjadi anggota organisasi profesi guru untuk beberapa alasan, antara lain:

  1. Mendapatkan dukungan profesional: Organisasi profesi guru memberikan dukungan profesional bagi anggotanya melalui pelatihan, workshop, dan kesempatan untuk berinteraksi dengan rekan-rekan guru lain.
  2. Berkontribusi pada pengembangan profesi: Anggota organisasi profesi guru dapat berkontribusi pada pengembangan profesi melalui diskusi dan partisipasi dalam proyek-proyek yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan.
  3. Mengakses informasi dan sumber belajar terkini: Organisasi profesi guru menyediakan informasi dan sumber belajar terkini tentang perkembangan terbaru dalam bidang pendidikan, metodologi pengajaran, dan pengembangan karier.
  4. Meningkatkan martabat profesi: Anggota organisasi profesi guru membantu meningkatkan martabat profesi dengan menunjukkan komitmen terhadap standar profesional dan kualitas pendidikan.
  5. Meningkatkan kesadaran dan keterlibatan dalam masalah pendidikan: Organisasi profesi guru memfasilitasi diskusi dan kolaborasi antar anggotanya untuk membahas masalah dan tantangan dalam bidang pendidikan, serta memberikan solusi untuk mengatasinya

By Admin

I'm Jasmansyah, a lecturer at Institute of KH. Ahmad Sanusi Sukabumi & Nusa Putra University