ADA APA DENGAN UKG?

Oleh : Jasmansyah, M.Pd)*

just baru

Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Salah satu agenda utama pemerinatah dalam rangka pembinaan dan peningkatan guru adalah melalui UKG. Menurut pedoman pelaksanaan Uji Komepetensi Guru (UKG) yang dikeluarkan kemendikbud (www.gtk.kemendikbud.go.id), ada dua skema yang akan dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengukur profesionalisme guru, secara akademis dan non-akademis. Pengukuran akademis dilakukan secara rutin setiap tahun yaitu dengan menyelenggarakan UKG, dan pengukuran non-akademis dengan melakukan penilaian terhadap kinerja guru/PKB.

Bagi komunitas guru, baik PNS maupun non-PNS Uji Kompetensi Guru (UKG) adalah issue yang paling hangat dibicarakan akhir-akhir ini. Berbagai diskusi seputar UKG tidak hanya ramai di dunia nyata, namun juga menjadi trending topic di sosial media. Pro dan kontra seputar UKG pun bermunculan. Adanya penolakan dari berbagai pihak terhadap pelaksanaan UKG, tidak menyurutkan niat pemerintah (baca : kemdikbud) untuk menyelenggarakn Uji Kompetensi Guru (UKG) yang akan dilaksanakan secara nasional pada tanggal 9 – 25 Nopember 2015, yang untuk mengetahui level kompetensi individu guru dan peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Pelaksanaan UKG difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan professional (Kemdikbud, 2015 : 3).

Menurut Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) yang dikeluarkan Kemdikbud, ada beberapa landasan teoritik pedagogis yang melatar belakangi pelaksanaan UKG. 1) UKG adalah penilaian terhadap kompetensi guru sebagai bagian penilaian kinerja guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya; 2) Pembinaan dan pengembangan profesi guru hanya dapat dilakukan secara efektif jika berbasis pada pemetaan kompetensi guru; 3) Uji kompetensi guru berfungsi sebagai pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional), sebagai dasar program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan bagian dari proses Penilaian Kinerja dan Kompetensi (PKK). 4) Untuk membangun eksistensi dan martabat sebuah profesi diperlukan mutu atau kualitas para anggota yang tergabung dalam profesi tersebut. Mutu atau kualitas diperoleh dari upaya pengembangan keprofesian berkelanjutan dan pengendalian yang dilaksanakan secara terus menerus dan tersistem. Upaya pengendalian dilakukan melalui pengujian dan pengukuran. Profesi guru akan bermutu jika secara terus-menerus dilakukan pengujian dan pengukuran terhadap kompetensi guru melalui uji kompetensi guru. 5) Ukuran kinerja dapat dilihat dari kualitas hasil kerja, ketepatan waktu menyelesaikan pekerjaan, prakarsa dalam menyelesaikan pekerjaan, kemampuan menyelesaikan pekerjaan, dan kemampuan membina kerjasama dengan pihak lain (T.R. Mitchell, 2008).

Uji Kompetensi Guru (UKG) sejatinya adalah dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Salah satu faktor utama dalam dunia pendidikan adalah tersedianya guru yang professional dan kompeten (Dirjen GTK, 2015 : www.tempo.co). Tujuan pelaksanaan UKG adalah untuk: 1) Memperoleh informasi tentang gambaran kompetensi guru, khususnya kompetensi pedagogik dan profesional sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. 2) Mendapatkan peta kompetensi guru yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan jenis pendidikan dan pelatihan yang harus diikuti oleh guru dalam program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). 3. Memperoleh hasil UKG yang merupakan bagian dari penilaian kinerja guru dan akan menjadi bahan pertimbangan penyusunan kebijakan dalam memberikan penghargaan dan apresiasi kepada guru. (Kemdikbud, 2015 : 13).

Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015 ini bukalah yang pertama. UKG telah dilaksanakan pertama kali oleh pemerintah pada tahun 2012 secara online. Menurut data dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidik (BPSDMP-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bahwa nilai rata-rata nasional Uji Kompetensi Guru (UKG) pada saat itu rata-rata 4,5. Data tersebut menunjukkan bahwa rata-rata kompetensi guru masih jauh dari yang diharapkan. Hasil UKG nantinya dapat digunakan pemerintah untuk merencanakan program jangka pendek dan jangan panjang guna peningkatan kualitas guru di Indonesia. (www.edukasi.kompas.com, 15 Agustus 2012).

Banyak kendala teknis yang dialami guru dalam mengkuti UKG secara online pada tahun 2012 silam. Diantara kendala-kendala teknis terebut adalah : 1) Ketersediaan prasarana yang belum memadai (computer, internet, dll) 2) Masih banyak guru yang belum menguasai computer, sehingga sangat menghambat pelaksanaan UKG. 3) Pelaksanaan UKG yang terkesan “tergesa-gesa” dan “dipaksanakan”, sehingga hasilnya pun tidak maksimal (www.pikiran-rakyat.com, 2012). Berkaca dari UKG tahun 2012 lalu, kini pemerintah benar-benar telah menyiapkan berbagai instrument untuk suksesnya pelaksanaan UKG, mulai dari sarana-prasarana, konten soal, SDM, dll.

Pada tahun 2015 ini, pemerintah akan melaksanakan UKG dengan dua system, yaitu system online dan sistem offline. Sistem online, dilaksanakan pada daerah yang terjangkau jaringan internet dan memiliki ruangan yang berisi perangkat laboratorium komputer dan terhubung dalam jaringan intranet. Sedangkan Sistem offline atau manual dilaksanakan pada daerah yang tidak terjangkau jaringan internet dan tidak memiliki ruangan yang berisi laboratorium komputer dan tidak terhubung dalam jaringan internet. UKG online tahun 2015 akan berlangsung antara tanggal 9-27 November 2015 secara serentak di seluruh Indonesia. Jadwal pelaksanaan UKG ditentukan bersama oleh PPPPTK/LPPKS/ LPPPTK-KPTK, bersama LPMP dan dinas pendidikan kab/kota. Pelaksanaan UKG Offline dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia selama 1 (satu) hari, jadwal pelaksanaan akan ditentukan kemudian diantara tanggal pelaksanaan UKG online atau setelah UKG online selesai.

Uji Kompetensi Guru (UKG) akan mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content. Kompetensi bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas. Pendekatan yang digunakan adalah tes penguasaan substansi bidang studi (subject matter) berdasarkan latar belakang pendidikan, sertifikat pendidik dan jenjang pendidikan tempat guru bertugas. Oleh karena itu instrumen tes untuk guru SD, SMP, SMA dan SMK akan dibedakan sesuai dengan jenjang pendidikan tempat guru tersebut bertugas.

Uji kompetensi pedagogik mengunakan pendekatan inti sel dari varian kompetensi pedagogik dimaksud. (Kemdikbud, 2015 : 7). Jumlah soal UKG adalah 120 soal (pilihan ganda) dan harus diselesaikan dalam waktu 120 menit. Materi pertanyaan akan berbeda-beda yang disesuaikan dengan latar belakang pendidikan, sertifikasi pendidik dan jenjang pendidikan tempat guru bertugas (Sumarna Surapranata, Dirjen GTK di : www.jawapos.com, 17 Oktober 2015). Selain itu, pemerintah menetapkan KKM 5.5 sebagai batas minimal kelulusan guru. Pasca UKG, pemerintah akan mengevaluasi dan memberikan modul pembelajaran sesuai dengan tingkat kelululusannya.

Pelaksanaan UKG memiliki tujuan yang sangat mulia. Tujuan mulia tentu harus didukung oleh semua pihak, khususnya guru. Hasil UKG tidak ada hubungannya dengan kelayakan guru menerima tunjangan profesi, tapi lebih kepada pemetaan guru secara nasional yang nantinya digunakan untuk pembinaan guru secara berkelanjutan. Yang harus dilakukan guru saat ini adalah mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk menghadapi pelaksanaan UKG. Kalau siswa kita uji berkali-kali, mengapa guru harus takut di uji? (Anis baswedan, http://www.merdeka.com)

Sebagai akhir dari tulisan ini, penulis ingin memberikan beberapa tips menghadapi UKG. 1). Pelajari kisi-kisi soal Uji Kompetensi Guru (UKG). Kisi-kisi UKG sudah banyak beredar di media online. Kisi-kisi UKG 2015 juga dapat di unduh di www.gtk.kemdikbud.go.id); 2). Latihan menjawab soal. Prediksi soal UKG banyak terdapat di media online. Para guru guru bisa mengunduh dan menjawab soal-soal tersebut sesuai dengan bidang studinya. 3). Melakukan diskusi bersama komunitas guru (MGMP/KKG). Hal ini akan sangat membantu guru dalam memecahkan beberapa persoalan yang sulit dipecahkan secara mandiri. Mendiskusikan suatu masalah secara bersama-sama akan memudahkan guru dalam memecahkan berbagai persoalan. 4). Ada baiknya mencari beberapa referensi sebagai bahan bacaan dalam rangka mempersiapkan UKG. 5). Mengikuti berbagai kegiatan pelatihan, diklat, workshop, seminar dan sejenisnya yang dapat memberikan informasi baru ihwal pedagogis mapun professional. 6) UKG jangan dianggap sebagai beban, namun harus dinikmati sebagai salah satu kewajiban guru dalam rangka meningkatkan komptensi. Selamat Ber-UKG! UKG untuk guru berkualitas, bermartabat dan sejahtera!

)*Doktor Illmu Pendidikan Islam UIN Bandung, Dosen Pascasarjana STAI Syamsul ‘Ulum Sukabumi, Guru SMAN 1 Cibadak, Ketua MGMP dan IGI Kabupaten Sukabumi.

By Admin

I'm Jasmansyah, a lecturer at Institute of KH. Ahmad Sanusi Sukabumi & Nusa Putra University